:: Tidak ada kemenangan kecuali dengan kekuatan. Tidak ada kekuatan kecuali dengan persatuan. Tidak ada persatuan kecuali dengan keutamaan. Tidak ada keutamaan kecuali dengan Islam. Islam tidak bisa hidup kecuali dengan dakwah. Dakwah tak akan bisa berjalan kecuali dengan jihad. Dan jihad tidak akan bisa berjalan kecuali dengan landasan keimanan.(Umar Bin Khattab) :: http://mentoringfkipums.blogspot.com/

Selasa, 29 Juni 2010

Tidak Ada Waktu Istirahat untuk Tubuh Letih Rasulullah

Oleh: Mochamad Bugi


Madinah dikepung tentara gabungan kabilah-kabilah Arab. Kabilah Quraisy beraliansi dengan kabilah Ghathfan, kabilah Asad, kabilah Asyja’, kabilah Salim, dan kabilah Murrah. Pasukan sekutu (Ahzab) ini ingin memukul kekuatan kaum muslimin Madinah dengan satu serangan yang menghancurkan untuk selama-lamanya.

Pada tanggal 8 Dzulqa’idah 5 Hijriah atau sekitar April 627 Masehi, tentara Ahzab itu mendekati Kota Madinah. Gerakan mereka terhenti karena di celah antara dua gunung yang menjadi pintu masuk Madinah telah menganga parit pertahanan yang tidak bisa dilompati kuda-kuda mereka.

Perang pun berubah menjadi perang adu daya tahan. Pasukan aliansi musyrikin Arab mengepung Madinah. Tentara Rasulullah saw., kaum muslimin, bertahan di belakang garis parit (Khandaq) yang mereka bangun. Lima belas hari lamanya perang daya tahan ini berlangsung. Sepuluh ribu tentara musyrikin Arab menunggu-nunggu kelengahan tiga ribu tentara muslimin di balik parit pertahanan mereka. Mereka secara berkala menggempur titik-titik pertahanan yang terlihat lemah.

Parit. Ini teknik perang gaya baru bagi dunia Arab saat itu. Salman Al-Farisi yang mengusulkan teknik perang bertahan itu. Tapi, membangun parit pertahanan yang lebar, panjang, dan dalam bukan perkara mudah. Berat. Melelahkan. Apalagi waktunya pendek. Harus sudah selesai sebelum pasukan musuh tiba.

Rasulullah saw. memimpin langsung penggalian parit itu. Seluruh penduduk Madinah dikerahkan. Rasulullah saw. membangun parit di sebelah Utara kota Madinah di antara dua pegunungan batu yang membentengi Madinah hampir di segala sisi, kecuali di bagian Tenggara kota. Rasulullah saw. sengaja tidak menggali parit di bagian ini. Itu pintu masuk Yahudi Bani Quraizhah ke kota Madinah.

Rasulullah saw. memang telah memperkirakan Bani Quraizhah suatu saat akan berkhianat. Namun Rasulullah saw. tetap berprasangka baik dan berpegang teguh pada Piagam Madinah yang ikut disepakati Bani Quraizhah. Dalam piagam itu, pihak-pihak yang membuat perjanjian sepakat untuk bahu-membahu mempertahankan kota Madinah dari serangan luar. Namun kemudian yang terjadi sebaliknya. Di perang ini Bani Quraizhah berkhianat.

Duh, sungguh berat sekali perang yang harus dihadapi Rasulullah saw. kali ini. Musuh ada di dua front. Tenaga dan pikiran Rasulullah saw. pasti terkuras habis. Al-Waqidi menggambarkan betapa lelahnya Rasulullah saw. Ia mendapat sanad yang berujung kepada Abu Waqid Al-Laitsi, seorang sahabat yang ikut dalam Perang Khandaq.

Abu Waqid Al-Laitsi bercerita, “Pada hari itu, kaum muslimin berjumlah tiga ribu orang. Aku melihat Rasulullah saw. sekali-kali menggali tanah dengan menggunakan cangkul, ikut menggali tanah dengan menggunakan sekop, serta ikut memikul keranjang yang diisi tanah. Suatu siang, sungguh aku melihat beliau dalam keadaan sangat lelah. Beliau lalu duduk dan menyandarkan bagian rusuk kirinya pada sebuah batu, kemudian tertidur. Aku melihat Abu Bakar dan Umar berdiri di belakang kepalanya menghadap orang-orang yang lewat agar mereka tidak mengganggu beliau yang sedang tidur. Pada waktu itu aku dekat pada beliau. Beliau kaget dan bangun terperanjat dari tidurnya, lalu berkata, ‘Mengapa kalian tidak membangunkan aku?’ Kemudian beliau mengambil kapak yang akan beliau gunakan untuk mencangkul, lalu beliau berdoa, ‘Ya Allah, ya Tuhanku, tidak ada kehidupan kecuali kehidupan akhirat. Maka, muliakanlah kaum Anshar dan wanita yang hijrah.’”

Tampaknya perang memang tidak mengizinkan Rasulullah saw. beristirahat. Ummu Salamah, istri Rasulullah, yang ikut berkemah di Markas Komando di Gunung Salah’, nama gunung di sebelah Utara Madinah, bercerita, “Demi Allah, aku berada di tengah kelamnya malam di kemah Rasulullah saw. Beliau sedang tidur sampai aku mendengar suara yang mengejutkan. Aku mendengar orang berteriak, ‘Yaa khailallah (wahai pasukan kuda Allah)! Rasulullah saw. menjadikan sebutan itu sebagai syiar panggilan Muhajirin: Ya kahilallah! Rasulullah saw. pun kaget mendengar suara orang itu, kemudian beliau keluar dari kemahnya.

Tiba-tiba ada sekelompok orang berjaga di depan kemah beliau. Salah seorang di antara mereka itu adalah Abbad bin Basyar. Beliau bertanya, ‘Ada apa dengan orang-orang?’ Abbad menjawab, ‘Ya Rasulullah, itu suara Umar bin Khaththab, malam ini gilirannya berseru, Ya khailallah.’ Orang-orang berkumpul kepadanya mengarah pada sebuah tempat di Madinah bernama Hunaikah di antara Dzahhab dan Masjid Al-Fath. Kemudian Rasulullah saw. berkata kepada Abbad bin Basyar, ‘Pergilah ke sana dan lihat, kemudian kembali lagi kepadaku, insya Allah, dan ceritakan keadaan yang terjadi di sana!’”

Ummu Salamah berkata, “Aku berdiri di dekat pintu kemah mendengarkan semua yang mereka bicarakan. Rasulullah saw. terus berdiri hingga Abbad bin Basyar datang, lalu ia berkata, ‘Ya Rasulullah, itu Amar bin Abd di kuda kaum musyrikin, ikut bersamanya Mas’ud bin Rujanah bin Raits bin Ghathfan di kuda Ghathfan, dan kaum muslimin melemparnya dengan lembing dan batu.’”

Ummu Salamah kemudian berkata, “Lalu Rasulullah saw. masuk ke dalam kemah dan memakai baju perangnya, kemudian beliau menunggang kuda perangnya diikuti para sahabatnya hingga sampai di tempat peperangan. Tidak lama setelah itu, beliau datang dalam keadaan gembira dan berkata, ‘Allah telah memalingkan mereka dan mereka banyak yang cidera.’”

Ummu Salamah berkata, “Setelah itu beliau tidur hingga aku mendengarkan suara dengkurannya. Aku mendengar pula suara lain yang mengejutkan, maka beliau terperanjat kaget dan memanggil dengan suara keras, ‘Ya Abbad bin Basyar!’ Abbad menjawab, ‘Labbaik (aku menyambut seruanmu)! Beliau berkata, ‘Lihat apa itu!’ Abbad bin Basyar pun langsung pergi, kemudian kembali dan berkata, ‘Itu Dharar bin Al-Khaththab ikut dalam pasukan berkuda kaum musyrikin dan ikut bersamanya Uyainah bin Hishn pada pasukan berkuda Ghathfan di Gunung Bani Ubaid. Kaum muslimin melempari mereka dengan batu dan lembing.’ Maka Rasulullah saw. berdiri memakai baju perangnya dan menunggang kudanya, kemudian berangkat dengan para sahabatnya menuju tempat peperangan tersebut. Beliau tidak kembali kepada kami hinggga menjelang waktu subuh. Setelah datang beliau berkata, ‘Mereka kembali dalam keadaan kalah dan banyak di antara mereka yang cidera.’ Kemudian beliau shalat subuh dengan para sahabatnya.

Ummu Salamah juga berkata, “Aku pernah bersama Rasulullah saw. menyaksikan peperangan yang di dalamnya banyak yang terbunuh dan menakutkan, yaitu Al-Muraisi’ dan Khaibar. Kami pun pernah ikut dalam peperangan Hudaibiyah. Dalam peperangan Fathu Mekkah dan Hunain, tidak ada yang lebih melelahkan bagi Rasulullah saw. dan tidak pula yang lebih menakutkan bagi kami daripada peperangan Khandaq, karena pada waktu itu kaum muslimin menghadapi semacam kesulitan dan Bani Quraizhah tidak bisa kami amankan terhadap Adz-Dzraari. Madinah dijaga hingga pagi. Takbir kaum muslimin terdengar hingga pagi karena gentingnya dan mereka tidak memperoleh keberuntungan apa pun. Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan dan Allah-lah yang mengirimkan angin dan malaikat kepada mereka. Sesungguhnya, Allah Mahakuat dan Maha Perkasa.”

Duh, sungguh peperangan di Perang Khandaq menguras tenaga Rasulullah saw. Ummul Mukminin Aisyah berkata, “Sesungguhnya aku melihat Sa’ad bin Abi Waqqash di suatu malam, sedang kami berada di Khandaq, menyaksikan . Dan aku masih benar-benar menyukai tempat itu.”

Aisyah berkata, “Rasulullah saw. selalu pergi menjaga lubang di Khandaq sehingga apabila beliau kedinginan, beliau datang kepadaku. Lalu aku hangatkan dalam pelukanku. Apabila beliau telah hangat, beliau keluar lagi menjaga lubang itu. Beliau berkata, ‘Aku tidak khawatir terhadap kedatangan orang-orang (musuh), tetapi aku khawatir mereka datang sementara aku tidak berada di lubang itu.’ Setelah Rasulullah saw. berada dalam pelukanku dan telah hangat, beliua berkata, ‘Andainya ada orang yang saleh menjagaku.’”

Aisyah berkata, “Hingga aku mendengar suara sejata dan bunyi gesekan pedang.” Lalu Rasulullah saw. berkata, “Siapa itu?” “Sa’ad bin Abi Waqqash.” Beliau berkata, “Jagalah lubang itu.” Aisyah berkata, “Rasulullah saw. lalu tertidur hingga aku mendengar dengkurannya.”

Hari demi hari berlalu. Pengepungan masih berlanjut. Angin dingin bertiup kencang. Medan perang semakin berat. Apalagi untuk pria paruh baya seperti Rasulullah saw. Dalam usia 57 tahun, tubuh Rasulullah saw. harus selalu siap siaga berjaga dan siap berperang setiap waktu. Beliau selalu bergerak cepat dari satu titik pertahanan ke titik pertahanan lain yang mendapat gempuran musuh. Serangan itu terjadi kapan pun tak kenal waktu. Siang dan malam. Rasulullah saw. hampir-hampir tidak bisa tidur selama peperangan berkecamuk. Rasulullah saw. adalah manusia biasa. Tubuhnya lelah. Kelelahan yang tiada tara. Tidak ada waktu istirahat untuk Rasulullah saw. Tidak ada.

Sumber: www.dakwatuna.com

Jumat, 25 Juni 2010

Amalan di Bulan Rajab

Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala karena pada saat ini kita telah memasuki salah satu bulan haram yaitu bulan Rajab. Apa saja yang ada di balik bulan Rajab dan apa saja amalan di dalamnya? Insya Allah dalam artikel yang singkat ini, kita akan membahasnya. Semoga Allah memberi taufik dan kemudahan untuk menyajikan pembahasan ini di tengah-tengah pembaca sekalian.

Rajab di Antara Bulan Haram

Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36)

Ibnu Rajab mengatakan, “Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.

Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perpuataran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)

Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)

Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.

Di Balik Bulan Haram

Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna.

Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.

Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah ayat 36)

Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 214)

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207)

Bulan Haram Mana yang Lebih Utama?

Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun An Nawawi (salah satu ulama besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh An Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Ma’arif (hal. 203).

Hukum yang Berkaitan Dengan Bulan Rajab

Hukum yang berkaitan dengan bulan Rajab amatlah banyak, ada beberapa hukum yang sudah ada sejak masa Jahiliyah. Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap berlaku ketika datang Islam ataukah tidak. Di antaranya adalah haramnya peperangan ketika bulan haram (termasuk bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap diharamkan ataukah sudah dimansukh (dihapus hukumnya). Mayoritas ulama menganggap bahwa hukum tersebut sudah dihapus. Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak diketahui dari satu orang sahabat pun bahwa mereka berhenti berperang pada bulan-bulan haram, padahal ada faktor pendorong ketika itu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sepakat tentang dihapusnya hukum tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, 210)

Begitu juga dengan menyembelih (berkurban). Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ‘atiiroh atau Rojabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ‘atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ‘atiiroh sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ

“Tidak ada lagi faro’ dan ‘atiiroh.” (HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976). Faro’ adalah anak pertama dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.

Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak ada lagi ‘atiiroh dalam Islam. ‘Atiiroh hanya ada di zaman Jahiliyah. Orang-orang Jahiliyah biasanya berpuasa di bulan Rajab dan melakukan penyembelihan ‘atiiroh pada bulan tersebut. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan tersebut sebagai ‘ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka senang untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.” Ibnu ‘Abbas sendiri tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ‘ied.

‘Atiiroh sering dilakukan berulang setiap tahunnya sehingga menjadi ‘ied (sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha), padahal ‘ied (perayaan) kaum muslimin hanyalah Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Dan kita dilarang membuat ‘ied selain yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam. Ada sebuah riwayat,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْهَى عَن صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ ، لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ عِيْدًا.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai ‘ied.” (HR. ‘Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ‘Abbas (mauquf). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’, yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Intinya, tidaklah dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan suatu hari sebagai ‘ied selain apa yang telah dikatakan oleh syari’at Islam sebagai ‘ied yaitu Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Tiga hari ini adalah hari raya dalam setahun. Sedangkan ‘ied setiap pekannya adalah pada hari Jum’at. Selain hari-hari tadi, jika dijadikan sebagai ‘ied dan perayaan, maka itu berarti telah berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (alias bid’ah).” (Latho-if Al Ma’arif, 213)

Hukum lain yang berkaitan dengan bulan Rajab adalah shalat dan puasa.

Mengkhususkan Shalat Tertentu dan Shalat Roghoib di bulan Rajab

Tidak ada satu shalat pun yang dikhususkan pada bulan Rajab, juga tidak ada anjuran untuk melaksanakan shalat Roghoib pada bulan tersebut.

Shalat Roghoib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Roghoib (hari kamis pertama bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Roghoib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali.

Di antara keutamaan yang disebutkan pada hadits yang menjelaskan tata cara shalat Raghaib adalah dosanya walaupun sebanyak buih di lautan akan diampuni dan bisa memberi syafa’at untuk 700 kerabatnya. Namun hadits yang menerangkan tata cara shalat Roghoib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al Mawdhu’aat (kitab hadits-hadits palsu).

Ibnul Jauziy rahimahullah mengatakan, “Sungguh, orang yang telah membuat bid’ah dengan membawakan hadits palsu ini sehingga menjadi motivator bagi orang-orang untuk melakukan shalat Roghoib dengan sebelumnya melakukan puasa, padahal siang hari pasti terasa begitu panas. Namun ketika berbuka mereka tidak mampu untuk makan banyak. Setelah itu mereka harus melaksanakan shalat Maghrib lalu dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Raghaib. Padahal dalam shalat Raghaib, bacaannya tasbih begitu lama, begitu pula dengan sujudnya. Sungguh orang-orang begitu susah ketika itu. Sesungguhnya aku melihat mereka di bulan Ramadhan dan tatkala mereka melaksanakan shalat tarawih, kok tidak bersemangat seperti melaksanakan shalat ini?! Namun shalat ini di kalangan awam begitu urgent. Sampai-sampai orang yang biasa tidak hadir shalat Jama’ah pun ikut melaksanakannya.” (Al Mawdhu’aat li Ibnil Jauziy, 2/125-126)

Shalat Roghoib ini pertama kali dilaksanakan di Baitul Maqdis, setelah 480 Hijriyah dan tidak ada seorang pun yang pernah melakukan shalat ini sebelumnya. (Al Bida’ Al Hawliyah, 242)

Ath Thurthusi mengatakan, “Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242)

Mengkhususkan Berpuasa di Bulan Rajab

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban, jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan.

Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)

Bahkan telah dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang berpuasa pada seluruh hari bulan Rajab karena ditakutkan akan sama dengan puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh ‘Umar bin Khottob. Ketika bulan Rajab, ‘Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau katakan,

لَا تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ

“Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Adapun perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)

Imam Ahmad mengatakan, “Sebaiknya seseorang tidak berpuasa (pada bulan Rajab) satu atau dua hari.” Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.” Beliau berdalil dengan hadits ‘Aisyah yaitu ‘Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada bulan-bulan lainnya sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)

Ringkasnya, berpuasa penuh di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga point berikut:

  1. Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan.
  2. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib).
  3. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al Hawadits wal Bida’, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 235-236)

Perayaan Isro’ Mi’roj

Sebelum kita menilai apakah merayakan Isro’ Mi’roj ada tuntunan dalam agama ini ataukah tidak, perlu kita tinjau terlebih dahulu, apakah Isro’ Mi’roj betul terjadi pada bulan Rajab?

Perlu diketahui bahwa para ulama berselisih pendapat kapan terjadinya Isro’ Mi’roj. Ada ulama yang mengatakan pada bulan Rajab. Ada pula yang mengatakan pada bulan Ramadhan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan terjadinya Isro’ Mi’roj pada bulan tertentu atau sepuluh hari tertentu atau ditegaskan pada tanggal tertentu. Bahkan sebenarnya para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini, tidak ada yang bisa menegaskan waktu pastinya.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)

Ibnu Rajab mengatakan, “Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.”

Abu Syamah mengatakan, “Sebagian orang menceritakan bahwa Isro’ Mi’roj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perowi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 274)

Setelah kita mengetahui bahwa penetapan Isro’ Mi’roj sendiri masih diperselisihkan, lalu bagaimanakah hukum merayakannya?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak dikenal dari seorang dari ulama kaum muslimin yang menjadikan malam Isro’ memiliki keutamaan dari malam lainnya, lebih-lebih dari malam Lailatul Qadr. Begitu pula para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik tidak pernah mengkhususkan malam Isro’ untuk perayaan-perayaan tertentu dan mereka pun tidak menyebutkannya. Oleh karena itu, tidak diketahui tanggal pasti dari malam Isro’ tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 1/54)

Begitu pula Syaikhul Islam mengatakan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rojab (perayaan Isro’ Mi’roj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rojab atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/298)

Ibnul Haaj mengatakan, “Di antara ajaran yang tidak ada tuntunan yang diada-adakan di bulan Rajab adalah perayaan malam Isro’ Mi’roj pada tanggal 27 Rajab.” (Al Bida’ Al Hawliyah, 275)

Catatan penting:

Banyak tersebar di tengah-tengah kaum muslimin sebuah riwayat dari Anas bin Malik. Beliau mengatakan, “Ketika tiba bulan Rajab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengucapkan,

“Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon [Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan]“.”

Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam musnadnya, Ibnu Suniy dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah. Namun perlu diketahui bahwa hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if) karena di dalamnya ada perowi yang bernama Zaidah bin Abi Ar Ruqod. Zaidah adalah munkarul hadits (banyak keliru dalam meriwayatkan hadits) sehingga hadits ini termasuk hadits dho’if. Hadits ini dikatakan dho’if (lemah) oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma’arif (218), Syaikh Al Albani dalam tahqiq Misykatul Mashobih (1369), dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Imam Ahmad.

Demikian pembahasan kami mengenai amalan-amalan di bulan Rajab dan beberapa amalan yang keliru yang dilakukan di bulan tersebut. Semoga Allah senantiasa memberi taufik dan hidayah kepada kaum muslimin. Semoga Allah menunjuki kita ke jalan kebenaran.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumma sholli ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Selesai disusun di Wisma MTI, 5 Rajab 1430 H

***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Minggu, 20 Juni 2010

Dari Hina menjadi Mulia !


Seorang budak muslim keturunan Persia hidup di masa Rasulullah SAW, mengabdi pada keluarga Abu Hudzaifah. Perbudakan pada masa itu adalah warisan sistem jahiliyah yang begitu mendarah daging dalam kehidupan masyarakatnya. Manusia yang sejatinya mulia tiba-tiba teronggok seolah-olah menjadi barang dagangan yang bisa dijual kapan saja sesuka hati. Tak ada kemuliaan yang tersisa.

Budak itu bernama Salim, dikemudian hari ia dimerdekakan oleh Abu Hudzaifah sehingga sering dikenal dengan Salim maula abi hudzaifah. Setelah merdeka, ia tidak puas begitu saja. Salim segera membenahi kekurangannya selama ini, maka ia segera mempelajari Al-Quran, membaguskan bacaannya dan memperbanyak hafalannya.

Kesungguhan Salim mencari ilmu segera berbuah. Dulu ia adalah budak yang benar-benar diremehkan harga dirinya. Ilmunya tentang Al-Quran telah memuliakan dirinya. Sebelum Rasulullah SAW sampai di Madinah pada peristiwa hijrah, Salim menjadi imam dari para sahabat di Masjid Quba. Hal ini karena ia mempunyai hafalan Al-Quran yang lebih banyak dari yang lainnya, bahkan dari seorang Umar bin Khotob sekalipun. Lebih dari itu, Rasulullah SAW pun memerintahkan para sahabat untuk mengambil bacaan al-Quran dari 4 orang, salah satunya adalah Salim maula Abu Hudzaifah.

Bukan itu saja, Salim yang notabene adalah mantan budak ternyata dicalonkan menjadi Khalifah oleh Umar bin Khotob ! Sebuah jabatan yang diyakini oleh semua muslim membutuhkan syarat-syarat yang berat dan mulia ! Umar bin Khotob dengan lugas mengatakan di akhir masa kepemimpinannya : Seandainya satu dari dua orang ini masih hidup, niscaya aku akan tenang jika kekhalifahan ini diserahkan kepadanya ; mereka adalah Salim maula Abu Hudzaifah dan Abu Ubaidah Al-Jarroh !

Kemuliaan Salim berlanjut hingga akhir hayatnya di kancah jihad fi sabilillah. Adakah kematian yang lebih mulia dari syahadah ? Dalam perang Yamamah, Salim dipercayakan memegang panji kebesaran pasukan muslimin. Dalam sebuah riwayat diceritakan, saat pasukan muslim terdesak dan mulai terpecah-pecah, Salim berseru lantang : " Bukan seperti ini kita dahulu berperang bersama Rasulullah SAW! ". Serta merta ia menggali lobang kecil dan memasukkan kedua kaki ke dalamnya agar tidak ikut berlari bersama yang lainnya. Maka kemudian ia terus berperang mempertahankan panji kaum muslimin dengan segenap tenaganya. Ketika tangan kanannya terputus akibat tebasan musuh, segera tangan kirinya menyambar panji yang hampir terjatuh menyentuh tanah. Tak lama kemudian tangan kirinya pun dibabat lawan dan segera ia memeluk panji dengan tubuhnya yang tersisa. Ia terus berperang mempertahankan panji itu hingga syahadah menjemputnya. Tubuhnya jatuh tersungkur ke bumi, namun arwahnya membumbung tinggi ke langit sana. Perjuangannya baru saja usai, berganti kebahagian sejati disisi tuhannya. Hidup mulia dan mati mulia.

Apa yang membuat sang mantan budak ini merubah kehidupannya dari kehinaan menjadi bertebar kemuliaan ? Apakah yang membuat seorang mantan budak dipercaya menjadi imam sholat di depan para sahabat yang mulia ? Bahkan Rasulullah SAW merekomendasikan namanya untuk menjadi guru Al-Quran bagi seluruh sahabat bahkan umatnya ? Apa juga yang membuat seorang Umar bin Khotob mengaguminya dan meyakini kemampuannya menjadi khalifah ?

Barangkali jawaban yang paling realistis adalah karena ilmu yang ia punya. Kemuliaan segera bersanding pada dirinya ketika ia bertekad untuk mempelajari al-Quran yang mulia, mempelajari bacaannya dan juga menghafalnya. Ilmu telah mengubah Salim sang mantan budak itu menjadi begitu mulia. Mulia melebihi sahabat lainnya para pembesar kaumnya.

Contoh di atas baru satu cerita. Saya percaya, disekitar kita banyak orang yang terangkat kemuliannya karena ilmunya. Orang miskin menjadi disegani, dihormati, karena ilmu yang diraihnya. Wong ndeso yang senantiasa terpuruk menjadi diperhitungkan karena ilmu yang dikuasainya. Bahkan orang cacat – maaf , yang awalnya sering diremehkan, dijauhi atau justru dikasihani menjadi dihormati, disegani, bahkan ditakuti. Asy-Syaikh Dr. Sulaiman Karom, dosen sekaligus Ketua Jurusan Syariah di kampus tempat saya belajar di Sudan, adalah seorang dengan kaki yang cacat hingga mengharuskan beliau harus berjalan dari kelas ke kelas dengan tongkat penyangga. Saya yakin, semua mahasiswa pasti mengagumi dan memuliakannya. Tidak pernah terbersit dalam hati mereka untuk meremehkan, kasihan, apalagi menjauhinya. Ilmunya yang begitu luas telah memuliakannya di hadapan kami para mahasiswanya. Menghormati dan mencintainya dengan tulus tanpa pamrih apapun.
Itu semua adalah contoh di dunia, di akhirat tentu mereka jauh lebih mulia. Lebih dari yang kita kira !

Sumber : www.indonesiaoptimis.com